hukum edit foto dalam islam

Dalamfikih, fotografi atau berfoto dengan menggunakan kamera disebut al-tashwirus syamsi, atau gambar yang dihasilkan melalui kamera. Menurut Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, fotografi atau gambar yang dihasilkan melalui kamera hukumnya boleh, tidak dilarang dalam Islam. Ini sebagaimana telah beliau sebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu Jikaia keluar, setan memperindahnya." Ilustrasi jamaah melakukan foto selfie saat memakai pakaian umrah. Dalam QS al-Imran ayat 14, Allah SWT berfirman, "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang SEMARANG AYOSEMARANG.COM-- Yuk simak penjelasan tentang bolehkan berhubungan intim suami istri di malam Tahun Baru Islam atau 1 Muharram atau 1 Suro menurut para ulama.. Dalam artikel ini, kami sajikan beberapa pendapat ulama mengenai hukum berhubungan intim suami istri di malam Tahun Baru Islam atau 1 Muharram.. Bagi Anda yang belum mengetahui hukum berhubungan intim suami istri di malam Dalamkitab Al-Fiqhul Manhaj ada empat persyaratan yang harus terpenuhi dalam pembagian warisan, yakni: 1. Orang yang mewariskan telah wafat. 2. Ahli waris masih hidup walau hanya sebentar. 3. Memiliki hubungan yang jelas antara ahli waris dengan yang orang mewariskan. 4. Adanya alasan jelas seseorang bisa menerima warisan. Adasebuah pendapat yang menyatakan bahwa hukum memakai filter wajah dalam Islam adalah haram. Hal ini merujuk pada meme yang beredar di media sosial dengan mendasarkan dalilnya pada surat An-Nisaa ' ayat 119 sebagai berikut. " Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka mộ dung phu nhân không dễ chọc. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID RCWnBiIRtB6XztkzXEB9aDSqzmV0n0Sx2LyKFixgNplr35d5ZRge2g== SUKA berfoto? Atau, hobi fotografi? Ketahui dulu, bagaimana hukum fotografi dalam Islam. Fotografi dapat menghasilkan gambar. Aktivitas ini berkembang pesat dari waktu ke waktu. Banyak orang yang melakoninya. Fotografer pun jadi profesi yang cukup menjanjikan. Bukan hanya fotografer profesional, yang amatir pun berlomba-lomba menghasilkan karya yang indah dipandang mata, didukung dengan semakin canggihnya kamera di ponsel pintar. Setiap orang yang memiliki ponsel pintar seolah tidak mau kalah dengan fotografer profesional dalam hal mengabadikan berbagai momen dan tampilan dalam bentuk gambar. BACA JUGA 13 Tips Fotografi Profesional’ buat Bekal Traveling 1 Namun bagaimana hukum fotografi dalam Islam? Apakah pekerjaan tersebut boleh dilakukan atau justru diharamkan? Fotografi kan terkait erat dengan karya berupa foto yang identik dengan gambar makhluk hidup. Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ “Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar” HR. Bukhari dan Muslim Dan, dari Abdullah bin Umar, dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ “Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan” HR. Bukhari dan Muslim BACA JUGA 13 Tips Fotografi Profesional’ buat Bekal Traveling 2-Habis Lantas, bagaimana hukum fotografi dalam Islam? Sebelumnya, perlu diketahui beda melukis dengan mengambil foto. Melukis dan memotret itu berbeda. Memotret itu sama seperti asli layaknya cermin. Melukis itu mesti mereka-mereka. Dikutip dari Rumaysho, Sa’id bin Abil Hasan berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu Abbas RA Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah ﷺ. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” HR. Bukhari BACA JUGA Biasa Dipakai Fotografer dan Selebgram, Ini 6 Aplikasi Edit Foto Terbaik untuk Smartphone Diantara dalilnya adalah hadits berikut وعَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الحَسَنِ، قَالَ كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ، إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ يَدِي، وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا» فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً، وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ، فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ، فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ Dari Sa’id bin Abi Al Hasan berkata, Aku pernah bersama Ibnu Abbas ketika datang seorang kepadanya seraya berkata; “Wahai Abu Abbas, pekerjaanku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat lukisan seperti ini”. Maka Ibnu Abbas berkata “Yang aku akan sampaikan kepadamu adalah apa yang pernah aku dengar dari Rasulullah ﷺ. Yaitu beliau bersabda “Siapa saja yang membuat gambar ash-shurah, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh nyawa kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa melakukannya selamanya”. Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi. Ibnu Abbas lalu berkata “Celaka engkau, jika engkau tidak bisa meninggalkannya, maka gambarlah olehmu pepohonan dan setiap sesuatu yang tidak memiliki ruh nyawa.” HR. Bukhari Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini dibedakan antara gambar hewan yang memiliki ruh, pen dan bukan hewan. Hal ini mengandung pelajaran bahwa boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain yang tidak memiliki ruh, pen.” Majmu’ah Al-Fatawa, 29370 BACA JUGA Milenial Muslim, Ini Sederet Kota Ter-Instagramable di Dunia Hukum Fotografi dalam Islam Ilustrasi. Foto The Spruce Crafts Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa hukum kebolehan foto tetap dengan syarat, yaitu objek foto tidak terbuka aurat, dan tidak menimbulkan syahwat. Jika seseorang memiliki foto yang auratnya tidak tertutup penuh, Ali Jum’ah menyarankan agar orang tersebut berusaha hanya mahramnya yang melihat foto tersebut. Jika ia sudah berusaha maksimal, kemudian ada orang lain yang bukan mahramnya melihatnya, menurut Ali Jum’ah, hal tersebut tidak dihitung sebagai perbuatan maksiat. Sehingga, pada era modern seperti saat ini dengan fenomena selfie, orang-orang wajib berhati-hati. Agar foto-foto yang dihasilkan terbebaskan dari foto yang mengumbar aurat atau menimbulkan syahwat. BACA JUGA Ini 4 Adab Selfie yang Harus Diperhatikan Muslim Berikut 2 hukum fotografi dalam Islam 1 Haram Pendapat yang pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar. 2 Boleh Pendapat yang kedua, fotografi itu hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah berikut Bukan foto pria atau wanita yang membuka aurat Tidak mengandung unsur yang melanggar syariat baik dalam proses pengambilan gambar maupun penggunaan foto tersebut. Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan. [] Oleh Ilham Hambali SUMBER RUMAYSHO 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID kxDMON1mMUiNtBVRP72UDjEwVxkzU9Xqsh7r04xc6EOYnnuaXS9fEA== Fotografi pada zaman sekarang sudah tidak asing lagi di kehidupan masyarakat. Kemana pun, dimanapun dan kapan pun mereka berada atau pun bepergian pasti akan mengabadikan momen – momen tersebut. Terlebih lagi sekarang ini terdapat media sosial yang begitu penting keberadaannya dan tidak bisa terlepas dari kehidupan adanya media sosial sekarang ini, banyak dimanfaatkan untuk ajang share foto di setiap momen yang ada, baik saat makan, kumpul keluarga atau pun saat jalan – jalan. Hal ini sudah sangat lazim dilakukan. Disinilah hubungan erat antara fotografi dengan kehidupan manusia masa kini. Baca juga mengenai jual beli terlarang dalam Islam tentang FotografiFotografi berbeda dengan menggambar. Kalau hukum menggambar makhluk hidup memang sudah jelas dilarang oleh agama Islam. Karena membuat sesuatu yang menyerupai bentuk ciptaan Allah Swt. Namun fotografi hanya mengambil gambar yang ada tanpa adanya proses pembuatan sesuatu menyerupai bentuk ciptaan Allah Swt.“Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil jika mereka memang mampu!” HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2 259, dan ini adalah lafazhnyaSelanjutnya juga ada riwayat drai Abu Hurairah “Allah Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum jika mereka memang mampu! ” HR. Bukhari no. 7559“Jibril alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” HR. An-Nasai no. 5365Pada artikel kali ini saya akan mencoba membahas mengenai fotografi dalam Islam, jika anda ingin mengetahui infomasi seputar fotografi dalam Islam lebih dalam lagi yuk kita simak penjelasan dan ulasan di bawah ini ya sobat semua Menurut jumhur ulama mutaakhirin masa sekarang ini seperti Syekh Bakhit Muthi’i, Syekh Jadul Haq Ali Jadul haq, Syekh Ali Al-Sais, Syekh Yusuf Al-qardhawi, Syekh Mutawalli sya’rawi, Syekh Ramadhan al-Bouty dan Syekh Ali Jumah bahwasannya mengenai penjelasan hukum fotografi sendiri ialah mubah diperbolehkan selama proses pembuatannya tidak menyimpang dari semua syariat yang sudah ditentukan dalam ulama rata-rata mengutarakan pendapatnya bahwa fotografi sendiri tidaklah seperti tashwir menggambar seperti yang sudah jelas diharamkan dalam hadits. Proses dan aktivitas yang dilakukan dalam dunia fotografi merupakan hasil rekaman bayangan dan bisa dikatakan lebih menyerupai dengan pembuatan pada penjelasan dari Syekh Ali Al-Sais telah mengibaratkan bahwa foto yang sudah didapatkan dari semua media fotografi seperti halnya seseorang yang sedang berada dan berdiri dihadapan cermin kemudian cermin tersebut secara otomatis akan memantulkan sebuah gambar yang ada di depannya. Baca juga mengenai larangan minuman keras dalam yang Menjelaskan Tentang FotografiKemudian timbul sebuah pertanyaan kembali apakah hasil pantulan gambar tersebut bisa dikategorikan gambar yang melukiskan seseorang? Tentu saja fotografi tidak sama dengan menggambar, karena sifatnya hanya menahan bayangan saja seperti halnya kerja cermin.“Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah. Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.”Hadits riwayat muslim “setiap mushawwir akan masuk neraka, setiap gambar yang dihasilkannya akan dihidupkan, dan dengannya ia akan diazab”.Hadits Riwayat Bukhari dari Aisyah ”Orang yang paling kuat siksaanya di hari kiamat adalah para pelukis yang meniru-niru penciptaan Allah ”Riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109Hadits Sa’id bin Abil HasanDari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” HR. Bukhari no. 2225Nah setelah membaca sedikit ulasan di atas, pasti anda akan lebih paham perbedaan antara foto dengan gambar sehingga anda bisa tenang jika mempunyai hobi fotografi atau pun bekerja dan menggeluti bidang fotografi. Baca juga mengenai larangan berpacaran dalam yang Memicu Fotografi Menjadi DilarangTidak selamanya fotografi diperbolehkan dalam Islam. Perlu anda ingat, fotografi diperbolehkan asalkan masih mengacu pada perintah, ajaran dan syariat Islam. Berarti hal tersebut perlu anda garis bawahi ya sobat, agar tidak keliru dalam mengasumsikan fotografi.“Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh gambar walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.” Syaikh Sholeh Al Fauzan –hafizhohullah dari kitab Ad Durun Nadhid karya Muhammad bin Ali Asy Syaukani, 18 Muharram 1433 HNamun perlu diingat ya bahwasannya jika melakukan fotografi tetap harus mengacu kepada syariat agama Islam. Dilarang memotret objek yang dilarang seperti halnya wanita dengan kondisi telanjang bulat, berpakaian tidak semestinya atau pun hal – hal lain yang menjeremus ke perbuatan – hal yang menjurus ke perbuatan dosa seperti ini biasanya diperuntukkan dalam hal pembuatan majalah surat kabar dan juga iklan produk guna menarik pelanggan untuk membeli. Padahal disisi lain fotografi yang seperti ini di larang dalam hukum apabila anda sebagai pecinta foto dengan sengaja mengambil gambar – gambar yang tidak pantas tanpa sepengetahuan atau pun dengan sepengetahuan seseorang sama saja tetap dilarang oleh agama. Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya foto wanita yang tidak selayaknya difoto ya sobat semua. Harap diperhatikan dan dijadikan sebagai warning agar sobat semua tidak salah langkah saat menggeluti dunia fotografi. Baca juga mengenai larangan tidur setelah shalat lebih jelasnya anda bisa menanyakan masalah ini kepada ulama atau pun tokoh agama di lingkungan anda agar lebih mantap ya sobat. Seperti firman Allah Swt berikut ini si surat An Nahl ayat 43 “Tanyalah kepada orang yang mengetahui jika engkau tidak mengetahuinya.” QS. An Nahl 43Dengan melihat ayat tersebut, bisa semakin meyakinkan anda bahwasannya Allah memang mempersiapkan segala masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan sehari – hari, baik itu hal yang sudah kita alami sampai hal yang belum kita ketahui sudah dijelaskan secara lengkap di dalam Al Qur’an. Sekarang tinggal dari diri kita sendiri sobat, kapan mau bersungguh – sungguh mempelajari sekaligus memahami Al Qur’an sebagai pedoman hidup kita semua khususnya umat menjadi suatu kewajiban bagi kita semua untuk lebih serius memahami isi dan makna daripada Al – Qur’an. Agar nantinya jika menghadapi berbagai macam masalah kehidupan, anda bisa menemukan solusi dan berpikir secara diambil kesimpulan bahwa artikel mengenai fotografi dalam Islam yang sudah diulas di atas secara detail dan dikemas dengan baik diharapkan bisa membantu memudahkan anda dalam mempelajari serta memahaminya lebih dalam lagi sehingga layak dijadikan sebagai sumber disini dulu ya sobat, artikel kali ini yang membahas mengenai fotografi dalam Islam. Semoga bisa bermanfaat bagi sobat sekalian dan terima kasih sudah meluangkan sedikit waktunya untuk membaca artikel saya ini. Sampai jumpa di artikel lainnya. Bagaimana hukum mengunggah foto atau upload foto di media sosial? Pada umumnya, membagikan foto-foto di media sosial memang sudah menjadi kegemaran tersendiri bagi berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, orang dewasa, bahkan orang-orang yang sudah menginjak Islam, hukum mengunggah foto ini diperinciPertama, apabila diyakini atau diduga akan menimbulkan fitnah atau terjadinya kemaksiatan, maka hukumnya apabila hanya sebatas keraguan bahwa foto tersebut akan menimbulkan dampak di atas, maka hukumnya apabila diyakini ada diduga kuat bahwa foto tersebut tidak akan menimbulkan fitnah atau terjadinya maksiat, maka hukumnya hukum dalam Islam memang menyesuaikan keadaan. Ia dapat berubah-ubah sesuai dengan dampak yang akan terjadi. Misal, ada orang jualan pisau, kemudian ada yang membelinya. Apabila penjual meyakini bahwa pembeli tersebut akan menggunakannya sebagai alat dapur, maka hukum transaksinya mubah. Tetapi, apabila ia meyakini bahwa pisaunya akan digunakan untuk membunuh orang, maka transaksi tersebut dihukumi dalilnya“Haram menjual anggur kepada seseorang yang diyakini atau diduga akan membuat miras dengan itu. Jika hanya ragu, maka hukumnya makruh.” Fathul Wahab, terbitan Darul Fikri, Juz 4 286Begitu juga dengan mengunggah foto. Hukum haram atau mubahnya akan ditentukan lewat bagaimana dampak yang akan terjadi padanya. Kalau dampak foto tersebut negatif, maka dihukumi haram, sebaliknya, apabila tidak negatif, maka dihukumi kitab Hasyiyah I’anatuth Thalibin dijelaskan, bahwa“Tidak haram melihat perempuan lewat media cermin, air, atau sebagainya. Karena yang ia lihat hanyalah bayangan, bukan bentuk asli. Hukum terbut selama tidak khawatir menimbulkan fitnah dan syahwat.” Hasyiyah I’anatuth Thalibin, terbitan Haramain, Juz 3 259Dari dalil di atas dapat disimpulkan bahwa hukum melihat perempuan di media cermin, air atau mungkin media sosial, hukumnya adalah tidak haram, karena hakikatnya hanyalah bayangan. Tetapi kebolehan ini “hanya” berlaku apabila foto tersebut tidak menimbulkan fitnah dan mengunggah foto yang dapat menimbulkan fitnah dan syahwat adalah haram. Apabila ia ragu bahwa foto tersebut akan berdampak demikian, maka hukumnya makruh. Tetapi apabila ia meyakini bawa foto tersebut tidak akan berdampak demikian, maka hukumnya pembahasan mengenai hukum mengunggah foto di media sosial lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam

hukum edit foto dalam islam